banner 728x250

Lantik Pejabat Eselon Ini Pesan Wabup Lamtim

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, jayabendinews.com – Keputusan Bupati Lampung Timur nomor: 821/277/22-SK/2026 dan Nomor: 821/278/22-SK/ 2026 Tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas dan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan SK tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi melantik 48 pejabat eselon III dan Eselon IV lingkungan pemerintahan Kabupaten di aula Rumah Dinas Bupati pada Jumat 27 Februari 2026.

banner 325x300

Dalam sambutanya, mantan Ketua DPW Partai berlambang pohon beringin Lampung Timur itu, menyampaikan pesan, pada para pejabat yang di Lantik, ataupun pejabat yang hadir saat itu, pesannya singkat, namun tegas.

,”mutasi dan promosi jabatan adalah hal biasa dalam pemerintahan. Ini merupakan bagian dari pembinaan karier ASN, dan itu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Azwar Hadi dalam sambutanya.

Dalam kesempatan itu, pada pera pejabat yang baru di Lantik, sang Wabup tak lupa mengingatkan, agar dapat menjalankan amanah yang penuh tanggung jawab, integritas dan profesional.
Sebab, ucapnya lagi, jabatan tersebut merupakan kepercayaan yang mesti di jaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Adapun nama beberapa pejabat eselon III yang baru saja di Lantik pada Jumat 27 Februari 2026 di aula rumah Di as Bupati adalah :
Camat Metro Kibang, Nur Muhamad. Sementara Camat sebelumnya, Heryansyah di Lantik menjadi Sekretaris Kecamatan Pekalongan.

Miswanto menjadi Camat Pekalongan saat ini, dan Camat sebelumnya Selamet Haryanto menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Toni Istanto yang sebelumnya menjabat Kasubag Sarana Prasarana RSUD, saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada UPTD RSUD Sukadana. (***)

banner 325x300
Penulis: FirdausEditor: Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *