banner 728x250

Nasabah Pinjaman KUR di Unit BRI Subik diduga Wajib Pakai Anggunan

banner 120x600
banner 468x60

Pinjaman KUR di Unit BRI Subik, diduga Wajib  Pakai Anggunan.

 

banner 325x300

jayabendinews.com-Lampung Utara.

 

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (PERMENKO) RI Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perokonomian Republik Indonesia ( PERMENKO) RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ( KUR )

 

Ketentuan larangan meminta agunan tambahan (jaminan) untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Aturan ini berlaku untuk semua jenis KUR dengan plafon s.d. Rp100 juta (termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro).

 

Begitu juga PERMENKO Nomor 1 Tahun 2026

Pasal 20

(1)

Untuk penyaluran KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Penyalur KUR tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya agunan tambahan di luar agunan pokok.

Namun lain hal nya yang terjadi di unit BRI Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

Menurut warga Abung Tengah inisial BN 40.th menjelaskan ke media ini Rabu 10/6/26 bahwa dirinya meminjam (KUR) ke unit BRI Subik pada tahun 2025 sebesar 10 juta rupiah, dengan anggunan ( jaminan) sertipikat rumah.

Hal serupa yang dialami dengan inisial SP 50.th warga Abung Tengah mengajukan pinjaman (KUR) ke pihak unit BRI Subik tahun 2026, dirinya diminta oleh pihak Bank Unit BRI subik jaminan sertipikat hak milik, bahkan menurut SP jika tidak tidak ada Anggunan (Jaminan) maka pengajuan pinjaman ( KUR) akan di tolak jelas SP.

Guna mengklarifikasi adanya informasi nasabah Bank unit BRI subik kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara , terkait pihak Bank Unit BRI Subik yang diduga mewajibkan persyaratan pinjaman KUR dengan Anggunan/jaminan sertifikat hak milik maka tim media ini mendatangi kantor cabang BRI Kotabumi.

Menurut

Pery Gunawan Manager KUR Cabang BRI Kotabumi

Fery Gunawan selaku manager KUR Cabang BRI Kotabumi Lampung Utara, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya Rabu 17/6/26 , dalam waktu dekat akan mengevaluasi ke unit BRI subik, dengan adanya informasi oknum petugas unit BRI Subik yang masih mewajibkan persyaratan pinjaman KUR dengan meminta anggunan ( jaminan) sertifikat hak milik peminjam, saya menegaskan pinjaman KUR Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) hingga Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) sesuai PERMENKO tidak di wajibkan dalam Persyaratan pinjaman KUR pakai anggunan tambahan seperti sertifikat hak milik.

jika terbukti adanya pelanggaran oleh oknum petugas unit BRI subik, maka akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku cetus Pery Gunawan.

Dengan harapan warga masyarakat Abung Tengah, jika pihak Bank Unit BRI subik menerapkan sesuai PERMENKO , haltersebut sangat menunjang usaha mikro yang ada di Abung Tengah, dan mensukseskan program pemerintah pusat@ tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *