banner 728x250

Register 34 Digarap Adakah Main Mata Antar Pemangku Kepentingan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Utara, jayabendinews.com – Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung

Inisial JN 50 tahun, anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan ( KTHKm ) Wana hijau register 34 Lampung Utara , di tuduh sebagai pelaku pengrusakan hutan dengan cara mengupas kulit kayu.

banner 325x300

Hal itu di sampaikan Nara sumber wartawan media ini inisial L A (55 th) warga Tanjung Raja, dimana, sekira bulan April 2026 yang lalu, di register 34 ada dugaan pengrusakan Hutan,

Adalah salah seorang anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHm) Wana Hijau tertuduh sebagai pelaku pengrusakan tersebut.

Terduga pelaku pengerusakan hutan dengan cara mengupas kulit kayu di area perkebunan HKM, yang mengakibatkan pohon kayu tersebut mati.

Pada media ini, LA melanjutkan keterangan nya, Setelah informasi pengrusakan itu menyebar, tentu juga tak terlewatkan oleh salah seorang Anggota Polhut yang berdinas di lokasi HKM.

Polisi Kehutanan (Polhut) itupun mendatangi JN di kediamannya, dan terjadilah dugaan perbuatan pemerasan oleh oknum Polhut.

Dengan motif penyelesaian perkara, agar JN tidak di proses secara hukum, dengan membayar uang sebesar 5 juta rupiah, papar LA.

Saat ditemui dan di konfirmasi tim media istri JN tampak masih mengalami teraoma, sehingga tim media ini belum mendapat banyak informasi.

Pada bagian terpisah, Yunus ketua gabungan kelompok tani ( GAPOKTAN ) Kelompok Tani Hutan ( KTH) hutan Kemasyarakatan wana hijau, Jumat 08-Mei-2026, kepada media, terkesan ada yang sengaja di tutup-tutupi.

Namun, ada sedikit keterangan disampaikan nya, bahwa selaku ketua Gapoktan, Yunus tidak mengetahui adanya pengrusakan hutan yang di lakukan oleh anggota nya.

,”saya tidak tau siapa oknum Polhut yang mendenda dan saya juga tidak tau kalau ada anggota saya merusak hutan,” kilahnya.

Berbeda dengan Yunus, Kepala Desa Sinar Jaya Abas Zen justru membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun kata Abas Zen lebih lanjut.

,”kalau soal ada oknum Polhut meminta uang denda sebesar 5 juta rupiah pada warga, saya tidak tau,” jelas Abas.

Rizal Anwar ketua umum Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia, Senin 11-05-2026, mengecam perbuatan masyarakat yang berkebun tumpang sari di hutan kemasyarakatan ( HKm), yang berakibat kerusakan, bahkan pohon di area hutan mati.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) merupakan aturan utama yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang Undang ini melarang penebangan ilegal, pembalakan liar, dan perusakan fungsi hutan, serta didukung oleh Undang Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

,”Seharus nya polisi kehutanan menerapkan peraturan sesuai Undang- undang yang berlaku, bukan mencari keuntungan pribadi,” cetus Rizal. (** tim)

banner 325x300
Penulis: UjangEditor: Fir Daus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *