JAKARTA, jayabendinews.com – Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Rabu 15 April 2026.

Permohonan dengan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh para advokat yang menilai adanya permasalahan konstitusional atas perluasan definisi advokat dalam norma a quo.
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel.
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Nawaz Syarif, Iwan Kurniawan, dan Ilham Pransetyo, yang secara bersama-sama mewakili kepentingan para Pemohon dalam mengajukan pengujian norma a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon pada bagian awal penyampaian menegaskan adanya penambahan jumlah Pemohon sebagai bentuk perluasan representasi. Ia menjelaskan bahwa jumlah Pemohon bertambah dari semula 33 orang menjadi 40 orang.
Hal itu mencerminkan keterwakilan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun para Pemohon baru yang bergabung berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang menunjukkan representasi geografis yang luas dalam permohonan ini. Mereka antara lain Yunita Saban, S.H., M.H. dari Ambon, Maluku; Dr. Ariyanto, S.H., M.H. dari Jayapura, Papua; Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. dari Palu, Sulawesi Tengah; Hendrik Hidayanto, S.H. dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Nasrun Natsir, S.H. dari Mamuju, Sulawesi Barat; Dofit Rumapea, S.H. dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; serta Lemin, S.H. dari Bekasi, Jawa Barat. Keterlibatan para advokat dari berbagai wilayah ini menegaskan bahwa permohonan a quo memiliki dimensi nasional dan tidak terbatas pada kepentingan lokal semata.
Selanjutnya, perwakilan Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, khususnya pada bagian posita atau alasan permohonan. Aldi menjelaskan bahwa para Pemohon memperkuat legal standing dengan menegaskan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang memperluas definisi advokat, sehingga mengaburkan batas profesi advokat sebagaimana telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi memberikan legitimasi kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi profesi advokat untuk bertindak sebagai advokat dalam proses litigasi, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Para advokad itu juga menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai telah mereduksi makna dan kedudukan sumpah advokat. Ia menegaskan bahwa norma tersebut berimplikasi pada penyamaan antara berita acara sumpah advokat dengan identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum, sehingga berpotensi mengaburkan standar profesionalitas dalam pemberian jasa hukum. Lebih lanjut, menekankan bahwa kondisi ini dapat menghambat advokat yang berpraktik secara mandiri melalui kantor hukum dalam menjalankan fungsi pembelaan di ranah litigasi pidana.
Dalam perbaikan posita, Aldi Rizki menjelaskan bahwa para Pemohon telah menambahkan argumentasi perbandingan hukum mengenai pembelaan oleh advokat dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara, yang menunjukkan bahwa fungsi pembelaan merupakan domain profesi hukum yang mensyaratkan kualifikasi tertentu. Selain itu, para Pemohon menegaskan adanya ketidaksesuaian antara original intent pembentukan Undang-Undang Advokat dengan konstruksi norma dalam KUHAP baru, sehingga norma a quo dinilai tidak memiliki dasar pembentukan yang legitimate.
Lebih jauh, Aldi Rizki menegaskan bahwa perbaikan permohonan juga memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional Pemohon serta dampak struktural yang ditimbulkan terhadap pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, ketidakjelasan batas profesi advokat bukan hanya merugikan para Pemohon sebagai profesi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembelaan hukum yang diterima oleh masyarakat.
Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menegaskan kembali batasan profesi advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat, guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (Tim)














