banner 728x250

Penuhi Panggilan Polisi Begini Kata Wali Kota Metro

banner 120x600
banner 468x60

METRO, jayabendinews.com –
Dugaan perkara janji palsu memasuki tahap baru.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, Didampingi tim kuasa hukum, hadir memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro untuk menjalani klarifikasi, Kamis 5 Februari 2026.

Pantauan awak media orang nomor satu Kota Metro itu tiba di Mapolres Metro sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas bernomor polisi BE 1 F
Langsung menuju ruang penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro dan menjalani pemeriksaan.

banner 325x300

Usai menjalani pemeriksaan klarifikasi, keluar dari ruang penyidik, berjumpa dengan puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Bambang Iman Santoso tegas menyampaikan, saat ini hadir di Polres Kota Metro merupakan wujud dari warga negara yang taat hukum.

“sebagai warga negara yang baik, saya siap memenuhi panggilan Polres, dalam rangka klarifikasi tentang laporan terhadap saya, hari ini saya sudah memenuhi panggilan, Untuk hal-hal yang lebih jelasnya akan disampaikan oleh kuasa hukum saya,” ujar Bambang singkat.

Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan tujuh hingga delapan pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut, fokus pada proses tuntutan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan THL kepada Pemerintah Kota Metro.

“Tadi kurang lebih ada 7atau 8 pertanyaan. Titik tekannya pada proses tuntutan THL yang sudah disampaikan oleh perwakilan THL di Pemda,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Bambang mengatakan penyidik juga menyoroti alasan penandatanganan dokumen oleh kliennya dalam konteks tuntutan tersebut.
Dan menurut kuasa hukum penandatanganan itu dilakukan dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

“Pertanyaannya berkaitan dengan itu, termasuk kenapa Bapak menandatangani. Karena pada fase itu adalah fase adanya unjuk rasa. Artinya, penandatanganan tersebut adalah penandatanganan yang sifatnya tidak sukarela,” katanya.

Edi Ribut juga menegaskan bahwa secara normatif, pengangkatan THL telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ASN Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa per Desember 2024 tidak diperkenankan lagi adanya pengangkatan THL atau bentuk sejenis dengan nama lain.

“Jadi secara hukum sudah jelas, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang ASN Tahun 2023, bahwa per Desember 2024 sudah tidak diperkenankan lagi pengangkatan THL dan atau dalam bentuk nama lain,” tegasnya.

Terkait langkah hukum ke depan, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Mereka menegaskan akan menguji terlebih dahulu laporan yang telah disampaikan oleh perwakilan THL tersebut. (***)

banner 325x300
Penulis: FirdausEditor: Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *