Lampung Timur, bendijayanews.com – Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang dua jalur Negara Nabung hingga Sukadana ramai disorot masyarakat. kerusakan lampu, atau jaringan, tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Perhubungan pengguna anggaran rekening listrik.
Begitulah setidaknya penjelasan yang di sampaikan, Agus Firmansyah Lukman Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur kepada beberapa awak media Kamis 15 Januari 2026.
Sekedar untuk di ketahui sepekan yang lalu, di sepanjang jalur dua dari Desa Negara Nabung sampai dengan Sukadana Pasar, lampu taman di dua jalur atau PJU mati.
Lantaran hal tersebut banyak masyarakat yang melontarkan berbagai pertanyaan.
Sedikit menjelaskan, agar masyarakat dapat mengetahui, Kepala Bapenda berharap, melalui media, mungkin sedikit dapat mengetahui.
Dikatakanya, instansi yang di pimpinya saat ini (Bapenda Red) bertindak sebagai pemungut pajak penggunaan Listrik dari masyarakat melalui PLN.
,”setoran pajak penerangan jalan dari masyarakat melalui PLN itu di setor ke kasda, tahun 2025 sebesar Rp.45 Milyar atau Rp 4.2 Myar per bulan,” jelas Kepala Bapenda.
Perihal pengendali atau pelaksana kegiatan, tambah Agus Firmansyah Lukman, ada pada masing-masing instansi atau Organisasi Perangkat Daerah(OPD) diantaranya adalah Dinas Perhubungan selaku pengguna anggaran dalam biaya pembayaran rekening.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) penanggung jawab dalam pemeliharaan lampu di sepanjang jalan tersebut.
,”biar masyarakat tau, apabila Lampu pada Jalan-jalan itu mati karena rusak, atau di sebabkan karena jaringan, DLH yang bertanggung jawab dalam perbaikan dan perawatannya.
Sementara Dinas Perhubungan yang mengelola anggaran untuk biaya pembayaran rekening listrik tiap bulannya,” jelas Agus Firmansyah Lukman. (***)


















