Pekalongan, jayabendinews.com – Kantor pusat Pekerja Migran Indonesia PT Jakarta Maju Bersama (JMB) sosialisasi pada jajaran Kepala Desa, Danramil beserta Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Management PT JMB, melalui Konsultan Hukumnya, Yuriansyah. SH. MH, menyampaikan keberadaan serta aturan perundang-undangan tentang perusahaan Pekerja Migran.
Jumat 28 November 2025 di kantor PT JMB, Yuriansyah tegas menyampaikan, keberadaan kantor pusat di Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan, salah satu upaya meminimalisir persoalan yang sering menimpa para tenaga kerja migran, oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, selama ini dikenal dengan sebutan “sponsor”.
Di hadapan, Camat. Danramil. Kapolsek, Kepala Puskemas dan Kepala Desa se – Kecamatan Pekalongan.
Yuriansyah sedikit mengulas berbagai peristiwa mengenaskan yang selama ini sering terjadi pada TKI asal Lampung, bahkan warga Lampung Timur.
,”berdasarkan hal itu juga, Hendri Satrio, asli putra daerah Pekalongan yang selama ini bekerja pada bidang ketenaga kerjaan, kini membuka perusahaan untuk masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia, kita sekarang sudah ada kantor pusat, dan cabangnya ada di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Untuk kantor pusat ini sudah cukup, semua pasilitas cukup, asrama ataupun tempat pelatihan kerja bahkan bahasa, untuk masyarakat Lampung Timur yang minat menjadi tenaga kerja migran, tak perlu lagi jauh-jauh, Pekalongan ada, dan tanpa di pungut biaya, bahkan di beri pinjaman uang saku,” katanya lagi.
Karena itu, dirinya berharap, keberadaan PT JMB, dapat mempermudah para calon-calon tenaga kerja yang berada di Lampung, terutama warga Kabupaten Lampung Timur, tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yuriansyah juga menyampaikan posisi penting dari Kepala-kepala Desa dan TNI serta Polri, atas tahapan proses dokumentasi dari para calon tenaga kerja Migran.
,”tertuang dalam UU 42 Nomor 17, yang mengatur berbagai persaratan TKI.
Puskesmas, bahkan TNI dan Polri juga ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap proses para calon-calon TKI,” katanya lagi.
Yuriansyah menyampaikan banyaknya persoalan yang selama ini terjadi pada para calon TKI, diantaranya biaya pemberangkatan yang di pungut oleh calo, atau selama ini di kenal dengan sebutan “sponsor”.
,”Berangkat dari keprihatinan itu salah seorang dari warga Gondangrejo bersama-sama istri mendirikan PT Jakarta Maju Bersama, dan kantor pusatnya berada di Desa ini, semoga kedepannya dapat menetralisir persoalan yang sering terjadi sebelumnya,” terang Yuriansyah.
Karena, itu pihak management PT JMB berharap adanya keterlibatan dari para Kepala Desa, TNI dan Polri
,”karena itu adalah Perintah undang – undang 17 2018 Kepala Desa, TNI dan Polri menjadi garda terdepan terhadap Buruh Migran Indonesia,” tegasnya. (***)


















